Rabu, 12 Maret 2014

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF INTERNET & CYBERCRIME

    DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF PENGGUNAAN INTERNET &  CYBERCRIME


By : UUN NADIA PRATIWI  9.4



       

 Dampak positif Internet
1)    Internet sebagai Media komunikasi
       Fungsi ini merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan , setiap pengguna internet   dapat  berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.

















2)    Media untuk mencari Informasi
       Perkembangan internet yang pesat,menjadikan internet sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
3)    Sumber Penghasilan
       Saat ini banyak sekali orang yang menggunakan internet sebagai sumber penghasilan.
4)    Kemudahan berbisnis
       Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi ketempat penjualan.
5)    Sumber informasi.
       Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan ,kebudayaan,dan lain-lain.
6)    Kemudahan memperoleh informasi.
       Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang     terjadi.
7)    Media pertukaran data.
       Dengan menggunakan email,newsgroup,FTP dan WWW (World Wide Web) pengguna internet        diseluruh  dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.

       Dampak negatif internet

1)    Pornografi
       Internet identik dengan pornografi.Dengan kemamapuan penyampaian informasi yang dimiliki internet,
       pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini para produsen browser melengkapi program
       mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis homepage yang dapat diakses.
2)    Penipuan
       Internet pun tidak luput dari serangan penipu.Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau
      mengkonfirmasi informasi yang kamu dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
 
3)   Mengurangi sifat sosial
      Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat iternet dari pada
      bertemu secara langsung.
4)   Kecanduan
      Bisa membuat seseorang kecanduan ,terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan
      uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.

        Cybercrime


adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)

Created by : UUN NADIA PRATIWI 

1 komentar:

  1. UU ITE juga sudah mulai tidak berlaku bagi orang-orang yang berkepntingan dan mempunyai kedudukan tinggi di Negara ini.

    BalasHapus